Kebanyakan orang berpendapat bahwa emas itu adalah berwarna kuning dan dipakai oleh para perempuan sebagai cincin, gelang, kalung, anting, dan macam-macam perhiasan lainnya. Atau bahkan ada yang pernah tahu bahwa emas juga dipakai sebagai lapisan pada gigi palsu.. :) itu semua tidak salah, tetapi sebenernya emas sendiri tidak selalu berwarna kuning, dan bentuknya tidak selalu berupa cincin, gelang, kalung atau anting-anting.
Setidaknya emas itu selain berwarna kuning, juga ada yang berwarna putih. Istilahnya 'emas putih' untuk emas yang berwarna putih. Ini ada artikel tentang emas kuning, emas putih dan platinum (walau tinjauannya lebih ke investasi): http://jimmykurniaindradjaya.com/2008/05/29/emas-kuning-emas-putih-dan-platinum/ atau disini: http://toyu2u.wordpress.com/2008/08/24/apakah-emas-putih/.
Nah untuk bentuknya, lebih beragam lagi, ada yang berbentuk logam batangan (bar), koin (coin), ataupun perhiasan. Untuk yang berbentuk batangan (bar), biasanya tersedia dalam suatu ukuran/keping tertentu, misalnya kepingan 1 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram, 500 gram, 1 kg. Sedangkan untuk yang koin, saya kurang ngerti. Yang saya tahu bahwa salah satu bentuk koin emas adalah Dinar yang saat ini mulai sering dipakai lagi. Ukuran dinar sudah ditentukan, yaitu 22 karat 4,25 gram. Walaupun banyak juga koin-koin emas yang lain, karena memang koin emas sepertinya bisa dipesan dengan gambar logo tertentu tergantung selera pemesan (apakah individu atau institusi/perusahaan). Nah yang paling banyak modelnya, ya emas perhiasan. Emas perhiasan selain modelnya beragam karena selera yang berubah tiap tahun, juga beragam pula berat dan kadar emasnya; tergantung kekuatan bayar yang punya (beli atau pesan).
Mana yang disukai atau dipilih ? Jawabannya tergantung pada tujuan memiliki emas dan juga dana yang dimiliki. Hehehe.. :D
Sebenarnya ada ukuran emas yang memang khusus untuk emas, yaitu perhitungan tentang karat atau persentase emas. Tetapi saya akan coba searching untuk yang akan datang. Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment